NADIKABAR.COM — Polisi membongkar sejumlah kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah maraknya antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 17 pelaku ditangkap dari pengungkapan 10 perkara periode Agustus-September 2026.

"Total kasus itu ada 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilaksanakan penegakan hukum. Total tersangka ada 17 orang," ujar Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).

Dari kasus ini, polisi menyita belasan ribu liter BBM jenis biosolar dan ribuan liter Pertalite. Polisi juga menyita belasan unit mobil minibus, 1 truk tangki dan puluhan drum dengan kapasites 200 liter, ratusan jeriken dan sejumlah barcode pengisian BBM.

"Kemudian, total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter, kendaraan roda 4 12 unit, truk tangki 1 unit, 27 drum kapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 buah pelat nomor kendaraan, 2 unit mesin pompa hisap," ungkapnya.

Kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel dan jajaran Polres di berbagai wilayah. Rinciannya, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap 2 kasus dengan mengamankan 2 orang tersangka.

"Di mana modus operandi adalah menggunakan tangki modifikasi dengan mengambil BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi, di mana barang buktinya ada 2 unit mobil, 46 jeriken isi 1.472 solar, 1 tangki modifikasi isi 220 liter solar, 6 buah pelat nomor kendaraan, 1 buah pompa sedot, dan 3 barcode," jelasnya.