NADIKABAR.COM — ​Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Staf Logistik Kepolisian Republik Indonesia memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi drone udara dan formula x-fire.

Karo Pengadaan Barang dan Jasa SLOG Polri Brigjen Pol. Hery Santoso dalam keterangannya di OKI, Senin, mengatakan pemadaman itu dilakukan sejak Sabtu (26/9) hingga hari ini, difokuskan di kawasan lahan gambut Desa Sungai Bungin, Kecamatan Pangkalan Lampam, serta area sekitar ruas Jalan Tol Trans Sumatera (Kapal Betung).

​"Kawasan OKI memiliki lahan gambut yang cukup luas, sangat rentan terbakar, dan kondisinya sulit dijangkau serta minim air sehingga memerlukan penanganan ekstra. Inovasi penyemprotan cairan x-fire dari udara ini jauh lebih praktis, ekonomis, serta meminimalisasi risiko bagi personel di lapangan," ujarnya.

​Ia menjelaskan bahwa penggunaan drone udara memberikan dukungan untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses personel darat maupun kawasan dengan keterbatasan sumber air. Sebelum diterapkan di OKI, teknologi tersebut telah melalui serangkaian uji coba penanganan karhutla di Kabupaten Ogan Ilir.

​Selain melakukan pemadaman, ia mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

​Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengoptimalan teknologi merupakan bagian dari penguatan respons kepolisian terhadap ancaman karhutla di Sumatera Selatan.

​"Sesuai arahan Bapak Kapolda, pencegahan karhutla bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama untuk melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat Sumsel. Pemanfaatan drone dan cairan x-fire ini adalah wujud nyata optimalisasi penanganan agar titik api tidak meluas," kata Nandang.

​Ia menambahkan, Polda Sumsel terus mengedepankan langkah pencegahan, respons cepat, pemadaman, serta edukasi masyarakat untuk mencegah munculnya titik api baru di wilayah tersebut.