Dia mengatakan MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies.

Wapres Gibran menghormati putusan MK terkait tidak ditemukannya ijazah setara SMA dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Gibran mengatakan saat ini akan berfokus untuk menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran Rabu (7/10/2026).

Terkait putusan MK yang tidak dapat mendiskualifikasi dirinya sebagai Wapres meski tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran menegaskan bahwa dia melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah lulus pendidikan setara SMA.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.