Dalam konferensi pers tersebut, keduanya menyampaikan pengaduan etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang menjadi sorotan publik menjelang Pemilihan Presiden 2024. Persoalan itu kembali disorot oleh para pengadu dalam kaitannya dengan proses penyelenggaraan pemilu dan pelaksanaan tugas KPU RI.

Denny Indrayana menyampaikan pandangan hukum mengenai persoalan yang menjadi dasar pengaduan tersebut. Bersama Ansufri Idrus Sambo, ia menempuh mekanisme pengaduan etik melalui DKPP untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang mereka kaitkan dengan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.