Persoalan ijazah Gibran menjadi salah satu isu yang terus diperbincangkan dalam berbagai forum publik. Dalam konteks pengaduan ini, para pengadu membawa persoalan tersebut ke ranah etik penyelenggaraan pemilu untuk ditelaah sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Selain menyoroti putusan MK, pengaduan tersebut juga berkaitan dengan polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, termasuk persoalan ijazah yang menjadi perhatian publik. Isu tersebut turut menjadi bagian dari perdebatan mengenai persyaratan administrasi dan kelayakan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.

Melalui pengaduan yang disampaikan, Denny Indrayana dan Ansufri Idrus Sambo meminta DKPP menelaah dugaan pelanggaran etik yang mereka ajukan terhadap KPU RI. Sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP memiliki mekanisme tersendiri dalam menerima, memeriksa, dan memutus pengaduan sesuai ketentuan.