NADIKABAR.COM — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Ketum Partai Umat Ansufri Idrus Sambo mengadukan KPU ke DKPP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Ketum Partai Umat Ansufri Idrus Sambo mengadukan KPU ke DKPP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama Ketua Umum Partai Umat Ansufri Idrus Sambo menyampaikan konferensi pers di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, keduanya menyampaikan pengaduan etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang menjadi sorotan publik menjelang Pemilihan Presiden 2024. Persoalan itu kembali disorot oleh para pengadu dalam kaitannya dengan proses penyelenggaraan pemilu dan pelaksanaan tugas KPU RI.

Denny Indrayana menyampaikan pandangan hukum mengenai persoalan yang menjadi dasar pengaduan tersebut. Bersama Ansufri Idrus Sambo, ia menempuh mekanisme pengaduan etik melalui DKPP untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang mereka kaitkan dengan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.

Persoalan ijazah Gibran menjadi salah satu isu yang terus diperbincangkan dalam berbagai forum publik. Dalam konteks pengaduan ini, para pengadu membawa persoalan tersebut ke ranah etik penyelenggaraan pemilu untuk ditelaah sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Selain menyoroti putusan MK, pengaduan tersebut juga berkaitan dengan polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, termasuk persoalan ijazah yang menjadi perhatian publik. Isu tersebut turut menjadi bagian dari perdebatan mengenai persyaratan administrasi dan kelayakan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.

Melalui pengaduan yang disampaikan, Denny Indrayana dan Ansufri Idrus Sambo meminta DKPP menelaah dugaan pelanggaran etik yang mereka ajukan terhadap KPU RI. Sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP memiliki mekanisme tersendiri dalam menerima, memeriksa, dan memutus pengaduan sesuai ketentuan.