Menurut dia, ruang publik merupakan fasilitas bersama yang wajib dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Kepolisian sangat menghormati hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang, namun di sisi lain juga mengemban kewajiban untuk memberikan pelayanan serta perlindungan bagi seluruh warga.

Ia menambahkan, dalam mengawal aksi penyampaian aspirasi, kepolisian senantiasa mengedepankan komunikasi, dialog, serta pendekatan persuasif yang humanis.

"Keselamatan peserta aksi maupun masyarakat umum menjadi prioritas utama, yang berjalan berdampingan dengan upaya pengamanan fasilitas publik dan kelancaran arus lalu lintas warga," kata Budi.