"Dalam perjalanan pulangnya usai konsolidasi, teman kami Hafidz yang kerap kami panggil Bapis, yang mengendarai sepeda motor menjadi korban tindak kekerasan, penganiayaan, pencurian, dan ancaman pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Buntut peristiwa itu, BEM UI pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana dan Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.
"Menimbang urgensi dari kasus ini, pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2024, BEM UI dengan persetujuan Bapis (sapaan karib Hafidz) telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," tutur Fathimah.