Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi Bakal Cek Kejiwaan Pria yang Tendang Wanita di Sency
Pria berinisial RS (43) berdalih kesal dihalangi hingga menendang penendang wanita inisial TL, yang antre di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Polisi akan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 11:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita periksa, juga kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku, kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban," jelasnya.
Saat ini tersangka RS sudah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 2 tahun 6 bukan penjara.
"Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.