"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita periksa, juga kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku, kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban," jelasnya.

Saat ini tersangka RS sudah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 2 tahun 6 bukan penjara.

"Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum," imbuhnya.