Selain itu, polisi juga mengusut kasus penganiayaan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dalam insiden ini ada dua kasus yang terdapat tindak pidana. Pertama tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ada dua tindak pidana yang dilakukan penegakan hukum. Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru dan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 18 tersangka," kata Alrasyidin.

"Dan yang berikutnya adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang tanggal, hari Rabu, 7 Oktober kemarin kita naikkan ke penyidikan karena ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana," sambungnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut menyelidiki kasus penganiayaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. KKP juga sudah mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.