"Jadi, ada bandar yang tidak menyediakan tempat, kemudian ada pemilik lapak yang menyediakan tempat. Mereka berkolaborasi sehingga pembeli bisa langsung menggunakan narkoba di tempat," jelasnya.

Dugaan praktik penyewaan tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam penertiban. Keberadaan lapak itu mempermudah berlangsungnya aktivitas penyalahgunaan di kawasan itu.

Setelah dilakukan penertiban, seluruh lapak liar yang menjadi sasaran operasi diratakan dan dihancurkan. Hal ini untuk menghilangkan tempat yang diduga digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba.

Nasriadi menyebut jajaran Polres Metro Jakarta Barat, polsek setempat, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta pengurus warga akan melakukan patroli direncanakan dilakukan secara intensif selama 24 jam untuk memantau kondisi kawasan setelah penertiban. Pengawasan diharapkan dapat mendeteksi apabila ada pihak yang mencoba kembali mendirikan lapak narkoba lagi.