NADIKABAR.COM — Kepolisian memburu seorang pria berinisial S yang disebut sebagai pemilik 955 gram ganja yang akan dikirim ke Maluku setelah mengamankan seorang pria berinisial AK (31) di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"AK kita amankan pada Rabu (16/9) pukul 02.00 WIB saat sedang tidur di rumah kontrakannya di Jalan Bolu, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.a," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja di sekitar wilayah Jagakarsa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan AK di rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus ganja yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja.