"Menyampaikan pendapat adalah hak warga negara. Namun, jika ada ajakan yang mengarah pada kekerasan atau membahayakan keselamatan, pelajar harus berani menolak. Rasa hormat kepada senior tidak boleh membuat mereka mengabaikan keselamatan dan masa depannya," imbuhnya.
Firmansyah ditangkap di sebuah warung di kawasan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (24/9) sekitar pukul 04.30 WIB. Firmansyah diketahui merupakan seorang alumni dari salah satu SMK di Bekasi.
Saat ini Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.