Penyidik, dalam proses penyelidikan, memeriksa saksi korban, pemilik kendaraan roda empat, saksi lain di lokasi serta saksi yang menangkap tangan para pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara dugaan pencurian ternak tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," jelas Cahyadi.
Cahyadi berujar, RNKM dan PBU dijerat dengan pasal berbeda. RNKM dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, PBU dijerat dengan Pasal 591 huruf a UU KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.