NADIKABAR.COM — Seorang anggota Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi pemecatan terhadap polisi berpangkat Bripda itu dilakukan setelah dia terbukti memerkosa seorang wanita kenalan lewat media sosial.

"Iya betul, yang di- PTDH berinisial SR berpangkat Bripda," kata Wakapolres Bima Kota, Kompol Dedy Supriyadi, dikonfirmasi NadiKabar, Rabu (2/9/2026).

Dedy mengungkapkan Bripda SR merupakan personel yang bertugas di Satuan Samapta Polres Bima Kota. Pemberhentian Bripda SR sebagai anggota Polri diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik (KEPP) yang digelar dua minggu lalu.

"Dalam Sidang KEPP, Bripda SR dinyatakan terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial LL (30)," ungkapnya.