NADIKABAR.COM — Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman benih bening lobster (BBL) atau benur secara ilegal ke Singapura. Seorang pria berinisial I.W.J (59), warga Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bandara Internasional Juanda mencurigai sebuah koper yang telah menjalani pemeriksaan X-ray pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Koper tersebut diduga berisi benur.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut. Hasilnya, petugas menemukan benih bening lobster di dalam koper.

"Awalnya petugas bandara memberikan informasi kepada Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait adanya koper yang dicurigai berisi benur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar koper tersebut berisi benih bening lobster," kata Siko saat presscon di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan identitas penerbangan yang tercantum pada koper. Tersangka akhirnya diamankan di wilayah Kabupaten Malang.