"Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya bersama unsur TNI dan Camat Ciomas mendatangi ke TKP dan melaksanakan penggerebegan. Di lokasi, kita hanya mendapati barang bukti OKT yang ditinggal kabur oleh penjual," kata Hendra.

Usai penggerebekan, kata Hendra, kegiatan dilanjutkan dengan razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah warung dan toko di pasar dan Terminal Laladon. Hasilnya, 162 botol miras berbagai jenis dan merek diamankan.

"Setelah penggerebekan itu, kita lanjutkan dengan razia miras ilegal di Terminal Laladon dan sebuah warung di wilayah Kelurahan Padasuka yang juga menjual miras Ilegal," kata Hendra.