"Barangbukti yang diamankan berupa miras jenis Ciu 97 botol, arak bali ukuran kecil dan besar sebanyak 65 botol, miras jenis leci 8 plastik, serta tuak dalam 3 dirigen dan satu ember," lanjutnya.
Hendra menambahkan, kegiatan digelar untuk menekan peredaran OKT dan miras ilegal di kawasan Ciomas. Dia menyebut, miras dan OKT menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas hingga kegiatan mengarah pidana.
"Kegiatan akan dilakukan secara rutin, di lokasi-lokasi yang disinyalir jadi titik peredaran miras ilegal. Hal ini sebagai upaya menekan gangguan kamtibmas dan tindakan kriminalitas yang dipicu minuman keras," ujarnya.