NADIKABAR.COM — Polisi menggerebek salah satu warnet yang dijadikan tempat perjudian online di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Tempat perjudian itu dikendalikan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora mengatakan pengungkapan dilakukan di salah satu warnet di wilayah Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Minggu (30/8/2026) dini hari. Ada 8 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Kedelapan pelaku itu terdiri dari lima laki-laki inisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43) dan tiga perempuan inisial N (40), NYN (36), D (23). N merupakan pengendali judi online di warnet itu.

"Delapan orang yang jadi tersangka," kata Immanuel saat dikonfirmasi NadiKabar, Selasa (1/9).

Immanuel menyebut pihaknya awalnya menerima informasi soal adanya praktik perjudian di warnet itu. Usai menerima informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan.