NADIKABAR.COM — Polri menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan saling menghormati hak satu sama lain serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan damai.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban warga negara untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Pada saat yang sama, pelaksanaannya perlu disertai tanggung jawab bersama untuk menjaga kepentingan masyarakat luas.
"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Isir.