"Kalau kita melihat penyampaian aspirasi itu di dalam Pasal 9 ada empat cara. Penyampaian aspirasi ataupun unjuk rasa ada pawai, ada rapat umum, dan ada mimbar bebas. Pada saat anda, kita, menyampaikan aspirasi, tujuannya adalah apa yang kita sampaikan tersampaikan kepada pihak yang kita harapkan," katanya.
Dia juga menyebut Bundaran HI, Jakpus, merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi. Selain itu, ada dua Stasiun MRT dan tiga kedutaan besar yang berada di sekitar Bundaran HI.
"Kita juga melihat bahwa di dalam Pasal 9 Undang-Undang 9 Tahun 1998 ada beberapa tempat yang diperbolehkan. Ada dua titik MRT yang ada di Bundaran HI, ada tiga titik kedutaan, ada sentra-sentra ekonomi lainnya," katanya.