NADIKABAR.COM — Kepolisian menyampaikan, penikaman terhadap sopir taksi di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, bermula saat tersangka AF (21) memesan layanan transportasi tersebut pada Senin (5/10) dini hari.

Dirkrimum Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, itu adalah modus operandi tersangka, yakni menggunakan akun taksi online untuk memesan kendaraan dengan metode pembayaran tunai.

"Setiba di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55 ribu," kata Imron di Jakarta, Selasa.