Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi jelaskan kronologi pencuri mobil tikam sopir taksi di Tangsel
Kepolisian menyampaikan, penikaman terhadap sopir taksi di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, bermula saat te
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 22:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Bahkan, tersangka sempat mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. Korban dapat menghindar untuk menyelamatkan diri, artinya tersangka berusaha untuk menabrakkan mobil kepada korban," kata Imron.
Setelah serangkaian proses penyelidikan dari Subdit Jatanras, tersangka berhasil ditangkap di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (8/10).
"Atas perbuatan tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Imron.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.