"Bahkan, tersangka sempat mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. Korban dapat menghindar untuk menyelamatkan diri, artinya tersangka berusaha untuk menabrakkan mobil kepada korban," kata Imron.

Setelah serangkaian proses penyelidikan dari Subdit Jatanras, tersangka berhasil ditangkap di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (8/10).

"Atas perbuatan tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Imron.