NADIKABAR.COM — Kepolisian menyampaikan, penikaman terhadap sopir taksi di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, bermula saat tersangka AF (21) memesan layanan transportasi tersebut pada Senin (5/10) dini hari.

Dirkrimum Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, itu adalah modus operandi tersangka, yakni menggunakan akun taksi online untuk memesan kendaraan dengan metode pembayaran tunai.

"Setiba di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55 ribu," kata Imron di Jakarta, Selasa.

Namun tersangka justru mengambil sebilah pisau dapur dari rumah, kemudian kembali ke mobil dan menyerang korban dari belakang.

"Menyerang dengan cara memiting leher korban serta menusuk kepala korban dengan menggunakan pisau yang diambil dari dapur tersebut," tutur dia.

Korban lantas berusaha menyelamatkan diri hingga berhasil keluar dari mobil dan meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Sementara tersangka membawa kabur mobil beserta barang-barang milik korban.

"Bahkan, tersangka sempat mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. Korban dapat menghindar untuk menyelamatkan diri, artinya tersangka berusaha untuk menabrakkan mobil kepada korban," kata Imron.

Setelah serangkaian proses penyelidikan dari Subdit Jatanras, tersangka berhasil ditangkap di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (8/10).

"Atas perbuatan tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Imron.