"Nggak ada, hasil pendalaman kita belum. Ke situ belum ada. Artinya tidak ada, tidak ada pengaruh minuman," ujarnya.

Rahim mengatakan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Dia menuturkan pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria inisial RS (44), yang viral menendang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Pelaku diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9) dini hari.