Dalam musyawarah tersebut disepakati sejumlah langkah sementara untuk menjaga situasi tetap kondusif. Persoalan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui mediasi tingkat Kecamatan Rajeg.
"Sementara menunggu proses mediasi, berdasarkan hasil musyawarah, lokasi kegiatan ibadah untuk sementara tidak digunakan dan dalam kondisi terkunci. Warga juga diminta tidak berkumpul di sekitar lokasi guna mencegah munculnya provokasi maupun potensi gesekan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (21/9/2026).
Indra kembali menegaskan, kepolisian mengedepankan langkah persuasif dan mengajak seluruh pihak menjaga ketenangan selama proses penyelesaian berlangsung. Dia juga menegaskan, negara menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan.