Tempat tersebut menurutnya merupakan milik seorang yang berasal dari Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi kemudian memperingatkan agar aktivitas tersebut dihentikan.
"Petugas kemudian memberikan imbauan dan peringatan agar aktivitas pembakaran tersebut tidak dilakukan kembali, mengingat asap yang dihasilkan berpotensi mengganggu kesehatan, khususnya saluran pernapasan, serta menimbulkan risiko kebakaran di lingkungan sekitar," bebernya.
"Polsek Rumpin mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kesehatan, keselamatan, maupun ketertiban lingkungan melalui layanan call center Polri 110," lanjutnya.