Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu.
"Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut," tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10).
Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026.
"Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," ungkap TAUD.
Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana.
"Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana," jelas TAUD dalam surat tanggapannya.