NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya meringkus 16 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

​Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengungkapkan, penangkapan para pelaku dan pembongkaran dua lokasi pabrik terpisah ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penindakan awal serta sinergi bersama instansi terkait.

​"Di dua lokasi tersebut, petugas menemukan kegiatan produksi mulai dari mesin, bahan baku, hingga karyawan. Dari penindakan dan pemeriksaan tersebut, 16 orang berhasil diamankan," ujar Dadang dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

​Ia merinci, dari total 16 orang yang ditangkap, sebanyak 11 orang diamankan di lokasi produksi Kecamatan Kartasura, sementara 5 orang lainnya diringkus di pabrik Kecamatan Gatak.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, ke-16 pelaku diduga menjalankan peran yang beragam dalam operasional pabrik, mulai dari mengoordinasikan kegiatan produksi, mengoperasionalkan mesin cetak, mengemas obat, hingga memasarkan ke berbagai wilayah.