Pada Kamis (5/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan koordinasi dengan petugas keamanan perumahan dan ketua RT setempat sebelum mendatangi lokasi.
"Kemudian petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Rihold.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos merah dan celana pendek hitam yang diduga dikenakan saat kejadian, satu buah kacamata, satu unit telepon genggam milik terduga pelaku, serta rekaman CCTV dan tautan unggahan video yang viral di Facebook.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa.