NADIKABAR.COM — Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Sumenep. Seorang anak berusia 17 tahun menjadi korban dugaan kekerasan seksual.

Peristiwa memilukan tersebut diduga telah beberapa kali dialami korban. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang kerabat yang dipercaya untuk membantunya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Sumenep dengan Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

Polisi bergerak cepat dan mengamankan seorang tersangka berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.