Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan. Korban kemudian berdiri dan terlihat kebingungan hingga akhirnya meninggalkan lokasi.

Polisi telah menetapkan RS (43) sebagai tersangka. RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. RS terancam hukuman 5 tahun penjara.