NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengoordinasikan jadwal pertemuan dengan tim dokter forensik medikolegal, kuasa hukum, dan pihak keluarga terkait perkembangan pengusutan kasus Sutrimo.
"Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mencari waktu bersama tim dokter forensik medikolegal. Kami juga akan memanggil dari pihak kuasa hukum dan keluarga, baru berikutnya akan dijadwalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.
Dia memastikan kepolisian sangat memahami harapan publik agar perkembangan kasus Sutrimo dapat disampaikan secara cepat dan transparan.
Namun, pihaknya memohon maaf lantaran penentuan jadwal tersebut membutuhkan waktu, karena jajaran Polda Metro Jaya juga tengah disibukkan dengan berbagai pengamanan agenda kegiatan masyarakat yang harus dikawal dengan baik.
"Jadi, pengaturannya sedang dalam proses oleh Ditreskrimum, terutama untuk menyesuaikan jadwal para dokter forensik medikolegal," ujar Budi.
Terkait kepastian agenda tersebut, dia pun berharap pertemuan dan pemanggilan itu dapat terealisasi dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan di dalam minggu ini. Kami akan melihat bagaimana situasi kegiatan aktivitas masyarakat, dan (jadwalnya) pasti akan kami sampaikan," ungkap Budi.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) guna mempertanyakan kejelasan hasil ekshumasi jenazah korban.
Sutrimo merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang ditemukan meninggal dunia secara mendadak pada Juli 2026.
"Hari ini, kami secara formal bersurat karena mendapatkan SP2HP adalah hak pelapor. Intinya, SP2HP itu terkait dengan hasil ekshumasi," kata Kuasa Hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, pada 31 Agustus 2026.