Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan kepada petugas guna membantu mempercepat proses pengungkapan kasus.
Sementara Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung menyebutkan kasus tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10).
Pasal yang disangkakan, pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum - Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan dengan rencana - Pasal 467 ayat (1) KUHP dan pengancaman pembunuhan - Pasal 449 ayat (1).
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindakan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda.