Maruli menyebut, masyarakat yang membuat atau menggunakan bom ikan dapat dipidana. Ia mengatakan, ancaman maksimal hukuman dalam kasus tersebut adalah enam tahun penjara.

"Kita akan menerapkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku pengeboman ikan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1,2 miliar," katanya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak meracik maupun menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

"Selain dapat merusak lingkungan, penggunaan bahan peledak juga dapat membahayakan keselamatan. Ingat, satu tindakan yang tidak tepat dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain di sekitar. Keselamatan harus menjadi prioritas utama," katanya.