"Kemudian juga kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang lain, saksi lain. Karena mendapatkan info-info yang lain barangkali dari saksi-saksi itu sehingga kita bisa mengembangkan lebih lanjut," imbuhnya.
F saat ini sudah ditahan di Mapolres Bogor. Polisi menangkap F di rest area kawasan Tangerang Selatan, pada Senin (21/9) malam. F ditangkap saat mencoba melarikan diri.
"Ketika itu kita mapping ya. Kita mapping yang bersangkutan karena kecurigaan-kecurigaan awal daripada laporan-laporan saksi maupun pemeriksaan saksi yang menguatkan mengarah ke inisial F. Kita lakukan terus buntutkan ke mana dia pergi," ungkap Ucup.
Ucup belum menjelaskan lebih jauh rencana melarikan diri yang dilakukan oleh F. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara pembunuhan ini.
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Belakangan keluarga mencurigai adanya kejanggalan kematian korban dan baru melaporkan tiga hari setelah jasad korban dimakamkan, tepatnya Sabtu, 29 Agustus 2026.