NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menyiapkan penerbitan daftar pencarian orang dan pengajuan red notice melalui Interpol terhadap dua warga negara asing yang diduga terlibat kasus perburuan penyu sisik di Raja Ampat.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya Komisaris Besar Polisi Iwan P. Manurung di Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu, mengatakan kedua orang warga negara asing (WNA) tersebut merupakan teman dari WNA berinisial WS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Kita nanti akan terbitkan DPO supaya kita bisa koordinasi dengan NCB Interpol sehingga kita bisa mendapatkan red notice dari Interpol pusat," katanya.

Ia menjelaskan penyidik terlebih dahulu akan menetapkan status hukum terhadap kedua WNA tersebut.

Setelah itu, polisi akan menerbitkan DPO dan mengajukan permintaan penerbitan red notice melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk diteruskan ke Interpol pusat.

Iwan mengatakan identitas dua orang WNA tersebut belum dapat dipublikasikan karena penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.