NADIKABAR.COM — Polisi mengembangkan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 65 kg di Bengkalis, Riau. Kali ini, ruko yang diduga jadi tempat nampung barang haram itu disita.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar mengungkap ruko yang disita itu berada dalam wilayah hukum Polres Bengkalis. Polisi lalu melakukan penyegelan setelah ditemukan ada indikasi jadi tempat kemas dan penampungan.

"Lokasinya berada di sebuah ruko di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Ruko tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika," kata Fahrian kepada NadiKabar, Senin (14/9/2026).