Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Penyadapan Prabowo
Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dan tiga orang saksi ahli dalam kasus dugaan penyadapan atau dugaan akses ilegal terhadap sejumlah tokoh, salah satunya Presiden
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 21:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ucapnya.
Tiga anggota polisi inisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11) atas kasus dugaan penyadapan atau dugaan illegal access.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.