NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor (Polres) Karangasem menangkap 10 tersangka dari sembilan kasus tindak pidana dalam kurun satu bulan terakhir. Mulai dari kasus peredaran obat kuat, pencurian, penjambretan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga peredaran narkoba.
"Dari sepuluh tersangka yang kami amankan, dua tersangka pencurian, tiga peredaran obat tradisional tanpa izin, dua tersangka pengeroyokan, satu tersangka penganiayaan, dan dua tersangka penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/9/2026).
Sepuluh tersangka tersebut berinisial S, DH, F, YF, EGL, RUB, IKN, IMS, AR, dan IKD. Santika menjelaskan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ratusan botol dan kotak obat tradisional tanpa izin hingga belasan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Santika membeberkan polisi sempat terkendala mengidentifikasi pelaku kasus jambret dengan modus memepet korban di jalan raya. Menurutnya, pelaku yang merupakan seorang residivis kasus yang sama tersebut sempat kabur ke luar Bali.