Menurut dia, penanganan perkara tersebut dilakukan dengan membedakan peran setiap orang yang diamankan, mulai dari pihak yang diduga melakukan kekerasan secara langsung hingga pihak yang diduga merencanakan atau menggerakkan tawuran.

"Terhadap 12 anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik akan menempuh mekanisme diversi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila persyaratannya terpenuhi," jelas Edy.

Sementara itu, tujuh orang dewasa diproses berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam perkara ini, penyidik mendalami penerapan ketentuan pidana terkait kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam sesuai peraturan perundang-undangan," imbuh Edy.

Polisi menegaskan tawuran bukan sekadar persoalan perselisihan antarkelompok, tetapi dapat berujung pada hilangnya nyawa dan menimbulkan dampak mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat sekitar.

Dia pun mengimbau para orang tua agar meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap anak-anak, serta mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan kekerasan di media sosial.

"Media sosial hendaknya digunakan untuk kegiatan yang positif, bukan sebagai sarana menyebarkan provokasi atau mempertontonkan kekerasan," pungkas Edy.

Dengan adanya kepedulian keluarga, lingkungan, dan seluruh elemen masyarakat, kata dia, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang dan keamanan di wilayah Jakarta Barat tetap terjaga.