NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pengedar narkoba. Polisi menyita sabu dan ekstasi dari kedua tersangka.
"Polisi menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39). Keduanya diamankan di sebuah kamar Hotel G Jakarta pada Senin (21/9) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Wisnu mengatakan jaringan narkotika ini diduga berasal dari Riau. Kasus ini terungkap saat polisi melakukan Operasi Nila Jaya 2026.
"Diduga berasal dari Pekanbaru, Riau, dan akan diedarkan di wilayah Jakarta serta Depok," jelasnya.
Wisnu mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi kemudian melakukan pemantauan.