NADIKABAR.COM — Polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam pengerusakan dan penjarahan terhadap 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Tujuh dari delapan yang ditangkap merupakan pelaku pengerusakan dan penjarahan rumah dan kendaraan milik warga.
"Petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diamankan sebagai terduga pelaku," ujar Kasi Humas Polres Humbang Hasundutan Bripka Jafaruddin Simanjuntak, Senin (14/9/2026).
Sementara itu, satu orang lainnya ditangkap petugas karena melakukan perlawanan saat proses pembubaran kericuhan berlangsung.
"Satu orang diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pembubaran," ucapnya.
Jafaruddin mengatakan pihaknya telah melakukan langkah maksimal untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin di lokasi, sosialisasi, serta koordinasi dengan kedua belah pihak.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.