NADIKABAR.COM — Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) yang kedapatan akan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 800,48 gram di rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pademangan," kata Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, di Jakarta, Sabtu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat. "Jadi, kami mendapat laporan Informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan VII dan kami tindaklanjuti dengan datangi lokasi," kata dia.

Saat petugas sampai di lokasi, terlihat ada dua pria yang tengah bertransaksi, kemudian kedua pelaku langsung diamankan dan digeledah.