NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial DR (32) yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di rumah warga di daerah Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut), pada Jumat.
"Total yang sudah diamankan kini ada tiga orang, yaitu DR, AS dan FA," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan pelaku berinisial DR (32) itu merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan sudah melakukan tindakan kriminal serupa sebanyak 11 kali di wilayah Jakarta Utara.
Awalnya, kata dia, Tim Opsnal Jatanras, Resmob dan Polsek Cilincing melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku DR.
Sebelumnya, tim mengetahui DR akan bermain ke daerah Yon Air Semper Barat dengan menggunakan kendaraan bermotor. Tim kemudian langsung bergerak ke daerah tersebut.
"Benar saja, di lokasi tersebut didapatkan DR. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Awaludin.
Dia mengatakan polisi telah lebih dulu mengamankan dua orang yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 6 September 2026 itu.