NADIKABAR.COM — Polres Bogor menangkap pria inisial SA (46) karena diduga melakukan penambangan emas secara ilegal di Leuwiiang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ditangkap saat melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal.
"Kami juga menangkap beberapa pelaku, yaitu satu orang pelaku atas nama SA umur 46 tahun, warga Kecamatan Leuwiliang. Di mana yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan pengolahan dan pemurnian emas ilegal," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konpers, Kamis (3/9/2026).
Wikha menyebut SA ditangkap di kediamannya pada Selasa (1/3) di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Menurutnya, pelaku SA melakukan pemurnian emas menggunakan kimia merkuri dan diolah menggunakan alat yang dinamakan glundung.
"Pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan alat glundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah, atau kita biasanya sebut jendil," ucap Wikha.