Kurang lebih sekitar 30 menit, korban kembali ke lokasi motornya diparkir, namun motornya sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor seharga Rp24 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademangan Jakarta Utara.

Rulli mengatakan pencuri tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian melalui serangkaian penyelidikan, sepekan setelah peristiwa pencurian itu terjadi.

β€œPelaku kami tangkap pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekira jam 01.30 WIB di Jalan RE Martadinata, Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara," ungkap Rulli.

Dia memaparkan penangkapan itu berawal saat Tim Opsnal yang sedang berdinas dan melakukan patroli, kemudian mencurigai seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor. Lalu, Tim Opsnal melakukan penggeledahan.