NADIKABAR.COM β Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial RH (32) yang diduga membawa pil ekstasi untuk dikonsumsi dan diedarkan saat melintas di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
βPelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku,β kata Kanit Reskrim Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan ini berawal saat anggota lapangan sedang observasi di wilayah dan mendapatkan informasi adanya seorang yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jl. R.E Martadinata, Tanjung Priok.