NADIKABAR.COM — Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman yang sedang berlabuh di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dengan kerugian diperkirakan Rp250 juta.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan di Sorong, Senin, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dan mengejar empat orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam pencurian.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap empat DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial O.J.D.F. yang diduga terlibat dalam pencurian. Sementara empat orang yang masuk DPO masing-masing berinisial FK, SG, A, dan YA masih dalam pengejaran.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 19 September 2026.
Afriangga mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 01.00 WIT di kapal pesiar yang sedang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.