Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pulogadung melakukan pengembangan dengan dibantu Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur.
Petugas kemudian berhasil menemukan dan mengamankan MDI alias Sandi di kawasan Ujung Menteng, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pencurian dengan kekerasan di seberang Sebasa Polri.
Ketiga tersangka itu kini menjalani proses hukum di Polsek Pulogadung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
"Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun dan tujuh tahun, sesuai pasal yang dikenakan," tegas Gomos.